You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemprov DKI-DPRD Bahas‎ Evaluasi Raperda APBD dari Kemendagri
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pemprov-DPRD DKI Bahas‎ Raperda APBD Evaluasi Kemendagri

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas Raperda APBD DKI 2016 yang dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kita koordinasi dengan dewan mengenai hasil evaluasi Raperda APBD 2016 dari Kemendagri

"Kita koordinasi dengan dewan mengenai hasil evaluasi Raperda APBD 2016 dari Kemendagri. Kita kan sudah tindaklanjuti, maka hasilnya kita laporkan, koordinasikan, infokan ke DPRD DKI," ujar Tuty Kus‎umawati, Kepala Bappeda DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/1).

‎Tuty mengatakan, dalam Raperda APBD DKI 2016, ada belanja langsung dan belanja tidak langsung yang dievaluasi Kemendagri. Dari hasil pengecekan, kegiatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI yang dikoreksi tidak terlalu besar.

Enam BUMD Tetap akan Diberikan PMP

"Setelah kita cek kegiatan yang dilarang dan koordinasi ke SKPD bersangkutan, ternyata presentasinya nggak terlalu besar," ucapnya.

Menurut Tuty, berdasarkan hasil telaah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, persyaratan untuk mengucurkan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) enam‎ BUMD yang dicoret Kemendagri telah terpenuhi.

"BPKAD sudah meneliti apa yang dikomentari sama Kemendagri. Misalnya, Peraturan Daerah (Perda) Penetapan Modal Dasar, Perda Induknya ada atau tidak. Tapi ternyata kan itu ada. Analisis investasi dari pihak‎ independen ternyata juga ada," katanya.

Hal lain yang dikoreksi Kemendagri dalam draft Raperda APBD DKI, lanjut Tuty, yakni kesalahan penginputan nomor rekening kegiatan ke dalam sistem e-budgeting. Walaupun demikian kesalahan kode rekening tidak sepenuhnya terjadi di seluruh usulan kegiatan SKPD.

"Habis ini kalau sudah selesai dievaluasi dan diinfokan, diperlukan surat keputusan DPRD. Setelah ada keputusan itu, sudah bisa langsung mejadi Perda APBD. Sifatnya final," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2068 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2049 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1106 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye904 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik